Hasan S
Jakarta- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap dua saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Rozi dan Ahmad Zaky. Kedua kader Partai Keadilan Sejahtera ini kembali mangkir dari persidangan.
“Terutama Ahmad Zaky dan Ahmad Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak hadir,” kata Jaksa M Rum di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Selain Zaky dan Rozi, Jaksa KPK juga menjadwalkan untuk meminta kesaksian Ridwan Hakim (putra Hilmi Aminuddin) dan Muhammad Taufiq Ridho. Kesaksian empat orang ini dianggap cukup penting untuk mengungkap permainan pengurusan kuota daging di Kementerian Pertanian yang melibatkan petinggi PKS dengan PT Indoguna Utama sebagai perusahaan importir.
Pada persidangan hari ini, Jaksa KPK rencananya akan mengkomfrontir para saksi dengan Komisaris PT Radina, Elda Devianne Adiningrat, dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman, namun terpaksa batal dilakukan. “konfrontir itu belum bisa dilaksanakan maka kami menawarkan sambil menunggu yang empat orang ini,” tambah Rum.
Majelis hakim memberi kesempatan kembali kepada Jaksa untuk bisa menghadirkan para kader PKS itu pada sidang Kamis besok. “Baik kami kasih waktu besok pagi ya,” kata Hakim Purwono Edi Santoso.
Meski begitu, sidang lanjutan perkara dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa 2 Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi tetap digelar. Saksi yang dipanggil adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Suharyono, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Selain itu ada 2 ahli yang dihadirkan penuntut umum yakni JA Jamaludin dan Tajudin Makmun.