Selasa, 30 Mei 23

Kasus Suap Impor Daging, Dua Direktur Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Impor Daging, Dua Direktur Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Hasan S

Jakarta- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap dua Direktur PT indoguna Utama berupa 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kedua Direktur dari perusahaan importir daging itu adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa 1 (Arya Abdi Effendi) dan terdakwa 2 (Juard Effendi)terbukti bersalah sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan 1 melanggar pasal 5 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” kata Jaksa M Rum saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Arya dan Juard dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan upaya penyuapan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 triliun. Penyuapan itu terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. “tujuannya agar LHI selaku anggota DPR dapat mengupayakan proses penambahan kuota,” katanya.

M Rum mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena kedua terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit- belit serta tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan adalah karena keduanya masih memiki tanggungan keluarga,” tambah Jaksa Rum.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Arya dan Juard secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah maksimal lima tahun penjara.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.