
Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyampaikan, dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari ini, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka.
“Yakni RP, DH, HW,” ujar Victor kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan, tersangka berinisial RP disinyalir merupakan mantan Kepala BP Migas yang kini sebagai SKK Migas. Dalam kasus tersebut, sebelumnya Bareskrim terlebih dulu menetapkan DH sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Tersangka DH yang disinyalir merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (Kini SKK Migas) itu seharusnya tidak menunjuk langsung tetapi harus melalui panitia penilai yang akan menilai sebelum dilakukannya sistem lelang.
Seharusnya sebelum lelang ada panitia penilai, panitia ini tugasnya apakah yang mengajukan lelang ini sudah dinilai belum nilainya ke mereka. Namun, panitia penilai belum ada, malah sudah ada penunjukan langsung. Yang lebih gawat lagi, bulan April 2009 sudah ada lifting dan penjualan tapi kontrak kerja itu baru bulan Oktober.
Berdasarkan audit BPK, diketahui bahwa DH merupakan pejabat yang menandatangi kerjasama dengan PT TPPI. Ketika itu, PT TPPI ditunjuk langsung oleh BP Migas era Raden Priyono. (Purnomo)