Rabu, 24 April 24

Kasus Sam Poo Kong, Ketegasan Kejati Jateng Diuji

Kasus Sam Poo Kong, Ketegasan Kejati Jateng Diuji

Semarang, Obsessionnews – Ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah nampaknya diuji dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kepada Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012, dengan tersangka Tutuk Kurnia.

Bagaimana tidak, Kejati yang seharusnya bisa menghitung kerugian negara sendiri, terlihat saling lempar isu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Sikap tersebut seakan bertolak belakang dengan kasus yang menyeret mantan Ketua Umum KONI Jateng itu.

Seperti diketahui, Tutuk Kurniawan yang juga seorang pengusaha kondang di kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jateng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-36/0.3/Fd.1/11/2013, pada 6 November 2013 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Assisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik menerangkan pihaknya masih menunggu hasil audit BPK Jateng dalam penanganan kasus hibah Sampokong.

“Kita nunggu hitungan kerugian negara dari BPK. Kita sudah kordinasi dan menyurati BPK Jateng, tapi belum juga keluar hasil perhitungannya. Coba bisa langsung tanya BPK, kalau SP3 jelas belum kami terbitkan,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (11/9/2015).

Yakob beralasan, perhitungan kerugian negara baru diserahkan kepada BPK Jateng sekitar 10 bulan belakangan. Sementara hasilnya belum ada kejelasan hingga sekarang.

“Kalau memang gak ada bukti jelas, kasus ini kita hentikan. Tapi kita masih menunggu hitungan itu. Uang hibah dalam perkara itu, memang sudah campur antara hibah dan bantuan, jadi kita kesulitan,” terangnya.

Terpisah, Kasubag Hukum BPK Jateng Supriyono Hadi mengaku kelengkapan alat bukti masih dibutuhkan guna memproses kerugian negara.

“Perhitungan kerugian negaranya memang sulit namun kita akan berusaha maksimal,”kata Supriyono singkat.

Kejati Tak Lagi Seksi

Terkait kasus Sam Poo Kong, Ketua Umum Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jawa Tengah, Muhammad Kurnia menilai Kejati Jateng tak lagi seksi seperti sebelumnya. Asumsi itu berasal dari sikap Kejati yabg hanya berani memenjarakan tersangka korupsi dari daerah pinggiran, namun tidak di Ibukota.

“Kalau dulu saya anggap seksi. Semua di babat habis. Tapi kok kasus yang ditunggu-tunggu (Sam Poo Kong) tidak ditebas juga. Apa pisau Kejati sudah ditumpulkan?” terang dia saat disambangi obsessionnews.com.

Menurutnya, publik sudah dapat melihat pengaruh seorang Tutuk yang diduga dibekingi mantan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo kepada aparat penegak hukum tersebut.

“Dulu Tutuk tersangkut korupsi pada era Bibit kan? 14,5 miliar itu bukan jumlah yang mudah untuk dikorupsi oleh seorang Ketua Umum KONI. Ingat bukan hal yang mudah,” tegas dia.

Tutuk diduga telah menyalahgunaan dana hibah senilai Rp 14,5 milia, yang mana Rp 3,5 miliar diduga mengalir ke kantong pribadinya. Dia juga dituding menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.