Jumat, 26 April 24

Kasus PUPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Digarap KPK

Kasus PUPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Digarap KPK

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Lazarus yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP) itu menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam. Tidak banyak yang disampaikan usai pemeriksaan. Dengan berupaya menghindari wartawan, Lazarus mengaku tak mengerti dengan tudingan aliran dana ke DPR.

“Nggak, saya nggak ngerti,” ujarnya di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Dia juga membantah terlibat dalam lobi-lobi permainan anggaran untuk memuluskan proyek tersebut di DPR. Sambil menerobos kerumuman wartawan, Lazarun pun meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil pribadinya.

“Nggak ikut, nggak ikut deh,” katanya sambil berlalu.

KPK saat ini memang tengah melakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Komisi V DPR.

Beberapa anggota Komisi V DPR yang diperiksa di antaranya Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Fauzih Amro. Ketiganya diperiksa karena pernah mengikuti kunjungan kerja Komisi V ke Maluku Agustus tahun lalu.

Selain ketiganya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto juga diperiksa penyidik KPK. Dia juga dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa tiga politisi lain. Mereka adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha.

Dalam perkara penyuapan pemulusan proyek di PUPR, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap senilai Sin$404 ribu.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.