
Jakarta, Obsessionnews – Oknum anggota polisi Direktorat Tindak Pidana Nakoba Bareskrim Polri, AKBP PN yang diduga memeras seorang bandar narkoba di kawasan, Bandung, Jawa Barat, kini telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, perkara itu kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri guna diselidiki adanya tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut.
“Hasil periksaan dari Divisi Propam diserahkan ke saya, untuk ditindaklanjuti dalam proses pradilan umum,” ujarnya di Lapangan Bhayangkara Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Buwas menjelaskan, setelah menerima berkas pelimpahan dari Divisi Propam Polri, pihaknya juga telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut.
Menurutnya, perkara AKPB PN akan diproses secara pidana dan juga disidang dalam pradilan umum. Dia juga tidak menutup kemungkinan, oknum anggotanya itu juga akan dipecat dari institusi kepolisian.
“Dia petugas, tetapi memanfaatkan tugas itu untuk penyimpangan dan kepentingan pribadi. Ini pas di luar tugas,” kata Buwas.
Seperti diketahui, oknum perwira menengah Polri berinisial PN diduga menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram. AKBP PN diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp 3 miliar.
Namun, saat oknum polisi PN itu menagih sisanya sebesar Rp 2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN. (Purnomo)