
Poempida Hidayatulloh (ist)
Imar
Jakarta-Komisi IX DPR mengecam keras kasus penyekapan buruh di sebuah pabrik logam, di Lebak Wangi- Tangerang. Untuk itu, Komisi Ketenagakerjaan DPR ini akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk mempertanyakan persoalan ini.
“Saya sudah meminta kepada Komisi IX agar isu ini dapat djadikan agenda utama dalam Raker dengan Kemnakertrans pada awal masa persidangan mendatang, yang dimulai minggu depan,”kata Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh Djatiutomo di Jakarta, Selasa (7/5/2013).
“Ironis, di era modern yang sangat terbuka ini masih terjadi tindakan perbudakan di Bumi Indonesia ini.
Sungguh sangat menyayat hati mendengarkan berita ini,”ujarnya.
Menurutnya perilaku dan tindakan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan berbagai UU yang ada, tapi secara jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Pelakunya harus segara diproses secara hukum dalam waktu cepat dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak terjadi preseden buruk terjadi hal yang serupa di tempat-tempat yang lain,”harapnya.
Ia meminta aparat kepolisian harus serta merta mencermati apakah ini juga berpotensi terjadi sindikat perbudakan yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Karena bukan tidak mungkin praktek seperti ini di “back-up” oleh orang-orang yang mempunyai “kuasa,”tegasnya.
Selain itu, lanjutnya Pihak Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tidak boleh menganggap masalah ini sepele.
Hal ini karenaprogram pengawasan yang dilakukan tidak memberikan dampak apa pun.
“Kemnakertrans harus bertanggung jawab dan dapat segera merevisi mekanisme pengawasan yang sekarang berlaku,”tandasnya.
Poempida menekankan agar rotasi pengawas pun secara basis kewilayahan harus secara berkala dilakukan.
“Ini untuk menghindari terjadinya kong-kalikong antara pengawas dan perusahaan-perusahaan yang diawasi. Semakin kerap frekuensi rotasi dilakukan semakin baik,”jelasnya.
Kemnakertrans pun lanjutnya tidak boleh lepas tanggung jawab, dengan mengatakan ijin operasi pabrik kuali tersebut telah dibekukan.
Justeru, kata dia pengawasan Kemnakertrans harus dilakukan lebih intensif pada tempat-tempat yang sudah dicabut ijinnya, agar tidak terjadi praktek-praktek penyalahgunaan tenaga kerja di suatu tempat yang ilegal.
“Kemnakertrans pun harus dapat mempertanggungjawabkan kenaikan anggaran pengawasan baik dalam merekrut pengawas-pengawas baru maupun dalam konteks kenaikan anggaran biaya operasional pengawasan,”ujarnya.
“Apakah anggaran tersebut sudah digunakan sesuai dengan sasarannya? tanya dia.(rud)