Rabu, 17 April 24

Kasus Pengendapan Uang Negara, Denny Tersangka Penyimpangan

Kasus Pengendapan Uang Negara, Denny Tersangka Penyimpangan

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM dengan tersangka Denny Indrayana. Namun, tersangka Denny Indrayana saat diperiksa Selasa (26/5) kemarin, mengaku tidak bersalah. Bahkan, pengendapan uang di bank swasta yang menjadi pokok tindak pidana menurut Denny bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menegaskan, pengendapan uang negara walau satu hari di bank swasta adalah bentuk penyimpangan.

“Dikala ada kewajiban harus setor ke kas negara. Tapi malah didiamkan dulu di bank yang bukan milik negara. Itu jadi dugaan ada penyimpangan,” ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Buwas juga menambahkan dengan diendapkan uang tersebut, maka ada nilai bunga sekian persen. “Karena itu ada kerugian negara. Itulah yang disebut penyimpangan keuangan negara,” kata dia.

Dalam kasus ini, diketahui uang pembayaran payment gateway dari para pembuat paspor tidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan diendapkan sehari di bank swasta. Penyidik Bareskrim minggu lalu sudah memeriksa pihak bank swasta yang digunakan untuk mengendapkan uang tersebut. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.