Sabtu, 20 April 24

Kasus Pengadaan Alquran, Wakil Menteri Agama Muncul di KPK

Kasus Pengadaan Alquran, Wakil Menteri Agama Muncul di KPK

Hasan S

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar untuk diperiksa terkait kasus pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Nasaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari.

“Yang bersangkutan kita panggil untuk tersangka AJ,” kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Nasaruddin diketahui telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Dia Mengenakan peci hitam dan baju koko warna putih. Saat ditanya soal pemeriksaan ini, Nasaruddin tidak berkomentar.

Pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimas Islam. Sementara, Jauhari, yang saat itu menjabat Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Isla, merupakan bawahan Nasaruddin.

Ahmad Jauhari berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu. KPK menjerat Jauhari dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Nama Nasaruddin pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy Prasetya. Ia disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.