Jumat, 19 April 24

Kasus Pengadaan Alquran, Kader Golkar Diperiksa KPK Lagi

Kasus Pengadaan Alquran, Kader Golkar Diperiksa KPK Lagi

Hasan S

Jakarta – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyak (DPR), Zulkarnaen Djabar kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013). Politisi Partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimas Islam,  Kementerian Agama.

“Pemeriksaan lanjutan, lanjutan kemarin” kata Zulkarnaen setibanya di Gedung KPK, Jakarta.

KPK memeriksa Zulkarnaen karena dianggap tahu tentang peran tersangka Ahmad Jauhari. Terpidana kasus suap pengurusan anggaran Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama itu tiba di KPK pukul 10.10 WIB, dengan mengenakan baju koko putih lengan pendek. “Untuk menjadi saksi saja,” tambahnya.

Zulkarnaen sedianya diperiksa Kamis kemarin, karena alasan kesehatan maka pemeriksaan diundur hari ini. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dan denda Rp300 juta kepada Zulkarnaen Djabar. Selain Zulkarnaen, majelis hakim juga telah memvonis anaknya, Dendy Prasetya selama 8 tahun dengan kasus yang sama.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

Atas jasanya membantu pemenangan perusahaan tertentui Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer. Sedangkan untuk pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012, Zulkarnaen menerima uang sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena telah membantu meloloskan anggaran dalam APBN-Perubahan. Pihak Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis PN Tipikor Jakarta tersebut.

Sementara Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Sampai saat ini penyidik KPK masih dalam proses melengkapi berkas Ahmad Jauhari.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.