Kamis, 28 September 23

Kasus Pengacara Menyuap, Dalihnya untuk Rumah Ibadah

Kasus Pengacara Menyuap, Dalihnya untuk Rumah Ibadah
Hasan S
Jakarta – Kuasa hukum Mario C Bernardo, Tommy Sihotang membantah kliennya memberi suap kepada pegawai Mahkamah Agung terkait penanganan perkara. Menurutnya uang senilai Rp 80 juta yang disita petugas KPK merupakan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.
“Tidak ada, Hakim Agungnya sudah membantah. Kecuali si Djodi masuk ke perkara itu masuk akal. Ini kan pegawai diklat,” kata Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).
Meski begitu Tommy mengakui pernah ada orang yang datang ke kantor Hotma Sitompoel untuk meminta bantuan pengurusan perkara yang tengah bergulir pada tingkat kasasi di MA. Orang yang dimaksud adalah pihak lawan dari Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO). “Pernah seseorang lah dari pihak lawan Onggo minta konsultasi hukum mengenai kasus itu, yang sudah naik ke kasasi di MA ke kantor Pak Hotma,” papar Tommy.
Tommy menjelaskan, saat itu para pengacara di kantor Hotma Sitompoel menolak untuk memberikan bantuan. Mereka beralasan karena yang mengajukan kasasi adalah dari lawan HWO melalui jaksa penuntut. ” Itu tidak bisa diapa-apain karena jaksa sudah mewakili dia (lawan HWO) kasasi di MA,” katanya.
Mengenai hubungan Mario dengan salah seorang pegawai MA, Djodi Supratman, Tommy membenarkan jika keduanya punya hubungan baik. Mario beberapa kali meminta informasi tentang kasus yang ditangani MA. “Mario pernah meminta beberapa info ke Djodi untuk kasus di MA. Misalkan dia nanya kasus ini sudah putus belum, karena laman MA kan lambat,” tutur Tommy.
Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan tersangka bersama dengan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.
Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 80 juta dan uang senilai Rp 50 juta di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.