Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kasus Pencemaran Nama Baik Fadli Zon, Aktivis KP2KKN Diputus Bersalah

Kasus Pencemaran Nama Baik Fadli Zon, Aktivis KP2KKN Diputus Bersalah
* Aktivis KP2KKN.

Semarang, Obsessionnews – Kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli menemui titik final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memutus mengabulkan protes politikus Gerindra tersebut yang dituduh melakukan money politic saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 lalu di Semarang.

Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Ahmad Dimiyati, menyatakan aktivis KP2KKN Ronny Maryanto terbukti bersalah mencemarkan nama baik dengan menuduh Fadli membagi sejumlah uang di Pasar Bulu.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP,” putusnya, Kamis (10/3/2016).

Atas vonis tersebut, Ronny dihukum 6 bulan penjara. Dimiyati beralasan, perbuatan terdakwa bisa disebut menyerang nama baik seseorang. Fadli dalam kasus merasa dipermalukan oleh terdakwa sehingga melapor ke aparat penegak hukum.

“Fadli merasa malu hingga mengajukan laporan, sehingga unsur kedua menyerang kehormatan terpenuhi,” papar dia.

Walaupun diputus bersalah di muka sidang, terdakwa tidak dimasukan ke dalam penjara. Pasalnya Ronny lolos jeratan primer sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat 2. Dia hanya terjerat dakwaan alternatif tentang perbuatan fitnah yakni pasal 310 ayat 1.

“Menyatakan pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkuatan tetap,” tandas Dimiyati

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat.

“Kami tidak bisa terima yang mulia. Kami banding,” ujar kuasa hukum terdakwa, Mustain. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.