
Dalam rapat ini pemerintah sepakat menyerahkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Tiga oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang diduga sebagai pelaku pembakaran akan diproses oleh kepolisian melalui proses hukum yang adil. Karena itu masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wiranto usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/10/2018).
“Dengan penjelasan ini, maka diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Wiranto.
Ia mengingatkan supaya siapa pun dan pihak manapun tidak mencoba memanfaatkan situasi ini untuk haI-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat. Karena hal itu sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu bangsa.
“Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI,” tandasnya.
Wiranto menerangkan pembakaran itu terjadi akibat adanya penggunaan kalimat Tauhid dalam Bendera HTI sebagai Ormas yang sudah dilarang keberadaannya, dalam upacara Hari Santri di Garut, dan Tasikmalaya.
“Untuk daerah lainnya bendera tersebut dapat diamankan dengan tertib. Sedangkan di Garut cara mengamankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser,” ujar Wiranto. (Has)