Sabtu, 23 September 23

Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Dalami Keterlibatan Priyo Budi Santoso

Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Dalami Keterlibatan Priyo Budi Santoso

Johan Budi SP (ist)

Hasan S

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mendiamkan putusan pengadilan Tipikor yang menyebut adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menerima fee dalam proyek pengadaan Al-Quran dan Laboratorium di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan lembaganya akan mendalami peran Priyo dalam kasus itu namun masih menunggu putusan inkrah.

“Kita akan mendalami mengenai keputusan hakim ini, tapi kita juga menunggu keputusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Johan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Dalam persidangan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya, Kamis kemarin, hakim menyebut politisi senior Partai Golkar itu menerima jatah sebesar 1 persen dari proyek laboratorium MTs. Jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus, rekanan proyek, sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan dibawahnya, PT Baru Karya Mas, dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut.

Sedangkan dari proyek Al-Quran, Jatah Priyo sebesar 3,5 persen. Pembagian fee itu tertuang dalam tulisan tangan Fahd yang disebut sebagai calo.

Dalam kasus ini sendiri, Zulkarnaen dan putranya divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.

Ketua Majelis Hakim Afiantara mengatakan uang itu diberikan sebagai imbalan dari rekanan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek. “Terdakwa Zulkarnaen dan terdakwa Dendy terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan,” kata Afiantara.

Menanggapi vonis itu, bapak anak itu langsung mengajukan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan hakim. Kata Zulkarnaen.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.