
Alat simulator SIM Korlantas Polri (ist).
Hasan S
Jakarta- Ketua Panitia Pengadaan Driving Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang ke Badan Anggaran DPR. Uang yang dibungkus dalam 4 kardus itu diberikan atas perintah Kakorlantas Polri ketika itu Irjend Pol Djoko Susilo. Pengakuan itu disampaikan Teddy saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan alat uji Simulator SIM di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
“Kami diminta menyerahkan uang kepada anggota dewan. Kami diperintahkan Irjen Djoko,” kata Teddy.
Uang itu kemudian diserahkan kepada ajudan salah seorang anggota Banggar di Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Ditempat yang sama, tepatnya di restoran Basara ada pertemuan yang dihadiri Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery. “Sebelumnya sudah ketemu di restoran di dekat bioskop tapi karena penuh kita pindah ke lantai bawah, kafe dekat parkiran,” katanya
AKBP Teddy Rusmawan memberi keterangan mengejutkan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di pengadilan tipikor, jakarta. Dia mengaku pernah diperintahkan Irjen Pol Djoko Susilo yang ketika itu menjabat sebagai kakorlantas polri untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota Badan Anggaran DPR. uang yang tidak disebutkan jumlahnya itu dibungkus dalam 4 kardus dan diantarkan ke Plaza Senayan. Teddy juga mengungkapkan saat itu ada pertemuan dengan anggota DPR di restoran Basara yang dihadiri Nazaruddin, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Hery.
Selain itu AKBP Teddy Rusmawan juga mengakui diperintahkan Irjen Djoko Susilo agar proyek simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Perintah ini disampaikan Djoko Susilo pada Desember 2010 sebelum pelaksanaan lelang pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. “Malam itu Budi Susanto sudah ada di ruanganya (Djoko, red). Saya dipanggil, ‘Ted nanti ndoro Budi yang ngerjakan simulator,” tuturnya.
Dalam kasus ini Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Untuk kasus korupsinya, Djoko didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013), Djoko menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 32 miliar,” kata jaksa KMS Roni.
Jaksa KPK menambahkan, proyek simulator SIM tersebut juga menguntungkan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto sekitar Rp 93,3 miliar, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sekitar Rp 3,9 miliar, dan Primkopol Polri sekitar Rp 15 miliar.
Adapun Didik, Budi, dan Sukotjo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat pengadaan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan ini, negara mengalami kerugian. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya sekitar Rp 121,3 miliar.