
Proyek Hambalang (ist).
Hasan S
Jakarta- Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso membantah perusahaan melakukan penggelembungan harga dalam mengerjakan mekanikal elektrikal proyek Hambalang. Hal itu disampaikan Machfud saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (22/4/2013).
“Enggak lah, kita kan orang bisnis,masak mark up?” kata Machfud
Machfud memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mengenakan batik cokelat, Machfud tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. “Saya sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar sama Pak Teuku Bagus Iya (terkait tender) hambalang,” jelasnya.
PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Di dalam dokumen audit BPK dilaporkan bahwa Mahfud Suroso menerima uang sebesar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya dia terima. Menanggapi hal tersebut, Machfud menilai BPK tidak paham soal anggaran. “BPK itu kan nggak paham banget dengan kontrak saya. Tidak ada mark up itu,” katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.