Kamis, 28 September 23

Kasus Hambalang Melebar ke PDI Perjuangan

Kasus Hambalang Melebar ke PDI Perjuangan

Jakarta – Selama ini kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor selalu dikaitkan dengan Partai Demokrat. Hal itu tidak terlepas karena keterlibatan sejumlah kader partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Sebut saja Andi Alfian Mallarangeng, Anas Urbaningrum serta M Nazaruddin. Namun kali ini kasus tersebut bakal melebar ke partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI Perjuangan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menentukan status hukum bendahara umum (Bendum) PDIP, Olly Dondokambey pada pekan ini. Olly disebut ikut menerima duit terkait proyek yang menghabiskan anggaran Rp 2,5 triliun tersebut.

“Yang akan ada putusannya itu si Olly. Minggu ini mungkin,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuingan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Nasib Olly memang makin santer berhembus dalam beberapa pekan terakhir ini. Terlebih setelah nama Olly kembali tersebut dalam vonis mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.

Bambang mengatakan, KPK akan menentukan status Olly melalui forum ekspose oleh pimpinan KPK. Menurut dia, hal yang bisa memudahkan keputusan KPK karena Teuku Bagus yang divonis majelis hakim 4,5 tahun penjara tidak mengajukan banding. “Maka dari itu pimpinan KPK akan segera mengambil keputusan (Menentukan Status Hukum Olly) setelah mendapatkan laporan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, menyebut dirinya tengah menunggu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Olly diajukan oleh penyidik. “Saya tinggal tunggu sprindik dari satgasnya,” kata Samad.

Alasannya, keterlibatan Olly di kasus Hambalang sudah sangat jelas dari amar putusan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. “Internal satgas yang ekspose karena Olly itu dari pengembangan putusan pengadilan. Jadi ekspose di tingkat satgas,” jelas Samad.

Olly belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Namun dalam berbagai kesempatan dia membantah terlibat suap.

Hingga kini belum ada politisi lain selain Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dengan kedudukannya sebagai Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly dinilai memiliki peran sentral dalam mengelola keuangan partai termasuk mencari sumber-sumber pendapatan lain. Kasus ini pernah terjadi pada mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.