Kamis, 25 April 24

Kasus Hambalang, Agus Marto: Ada Tambahan Tentang Fakta Baru

Kasus Hambalang, Agus Marto: Ada Tambahan Tentang Fakta Baru

Agus Martowardojo (tengah).

 

Hasan S

Jakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi informasi tambahan soal anggaran dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

“Saya diundang memberikan keterangan tambahan terkait Hambalang ada tambahan tentang fakta baru. Dulu tersangkanya mantan Menpora dan Dedi Kusdinar mungkin ada keterangan tambahan yang diperlukan. Nanti saya ceritakan semua, semua ada sistemnya,” kata Agus setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Agus tiba di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pukul 09.55 WIB, dengan menumpangi mobil Toyota Camry bernopol B 1189 RFS.

Terkait kasus Hambalang, Agus mengatakan bahwa perubahan anggaran dari single year menjadi multy years (tahun jamak) sangat dimungkinkan. Sebab, revisi anggaran dimungkinkan di semua level, yaitu di level cabang, kantor wilayah dan kementerian. “Seandainya ada revisi sangat memungkinkan di level cabang, level wilayah, di level kementerian. Tapi semua sudah ada prosedurnya,” katanya.

Seperti diketahui, ini pemeriksaan kedua untuk Agus Martowardojo sebagai saksi untuk kasus korupsi Hambalang. Pada 19 Februari 2013, KPK pernah memintai keterangan Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih ini.

Sebelumnya, adik dari tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng meminta Menkeu, Agus Martowardojo, untuk berkata jujur perihal kontrak anggaran tahun jamak proyek Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun yang turun dalam waktu singkat.

Padahal, permohonan kontrak anggaran tersebut tanpa disertai tanda tangan dua menteri terkait, yaitu menteri pemuda dan olahraga (Menpora) dan menteri pekerjaan umum (PU). Sebagaimana, diamanatkan dalam Permenkeu 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana, disebutkan secara jelas bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak harus diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menkeu.

Rizal memaparkan berdasarkan hasil audit investigatif tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terlihat jelas bahwa persetujuan anggaran tahun jamak sebesar Rp 1,2 triliun sangat terburu-buru. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.