
Ilustrasi (ist).
Hasan S
Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memasukan pasal gratifikasi seks dalam dakwaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Namun jika hal itu memenuhi unsur pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
“Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ,” kata Bambang.
Namun belum mau menjelaskan lebih jauh tentang gratifikasi dimaksud, dengan alasan KPK masih fokus menangani kasus penyuapan yang melibatkan Setyabudi sebagai tersangka. “Yang sekarang ini adalah soal penyuapan, jadi KPK sesuai dengan sprindiknya sekarang konsentrasinya di penyuapan,” katanya.
Tudingan soal gratifikasi seks mulanya dari Toto Hutagalung. Lewat pengacaranya Johnson Siregar, Ketua Gasibu Padjajaran Bandung ini mengungkapkan pernah memberikan pelayanan berupa kepuasan bathin kepada Setyabudi. Namun belum diketahui pelayanan seks ini terkait apa.
Hingga saat ini, Setyabudi belum berkomentar. Dia selalu diam ketika dimintai tanggapan. (rud)