Selasa, 15 Oktober 24

Kasus Hakim Sarpin Harus Ditindaklanjuti Proses Penyidikan

Kasus Hakim Sarpin Harus Ditindaklanjuti Proses Penyidikan

Jakarta, Obsessionnews – Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi diperkirakan akan terus bergulir. Pasalnya, untuk menjadikan seseorang tersangka harus melalui proses.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) mengatakan, dalam kasus ini penyidik tidak bisa serta merta menetapkan para terlapor menjadi tersangka. Menurut Budi, ada proses tidak mudah yang mesti dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dengan pemeriksaan ahli, baik ahli hukum maupun bahasan setelah itu terpenuhi unsur-unsurnya ya tidak ada alasan lagi, harus menindaklanjuti itu dalam proses penyidikan,” ujar Buwas di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Dia juga menegaskan, dalam soal ini kedua petinggi KY murni dipandang sebagai pribadi yang dilaporkan melanggar hukum dan bukan pemasalahan antar institusi.

“Dalam penegakan hukum tidak melihat satu lembaga atau institusi,” katanya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dittipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para petinggi KY untuk digelar hari ini.

Namun, kuasa hukum para petinggi KY, Dedi Syamsuddin menyatakan keberatan karena pada tanggal tersebut kliennya sedang ada kesibukan. Karenanya, dia berharap Bareskrim dapat kembali mengganti jadwal.

Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.