
Hasan S
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah sudah lengkap atau P21. Bersamaan dengan itu, KPK melimpahkan berkas AF ke tingkat penuntutan.
“KPK telah menyelesaikan proses penyidikan untuk tersangka AF dan disertai dengan pelimpahan ke penututan hari ini,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sementara KPK masih merampungkan proses pemberkasan tersangka lain kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq. “Kemungkinan pekan ini juga,” kata Johan.
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman, serta Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi Direktur perusahaan yang sama sebagai tersangka.