Sabtu, 20 April 24

Karena Alasan ini Kemenkop Kembalikan Biaya Pembuatan Akta Koperasi

Karena Alasan ini Kemenkop Kembalikan Biaya Pembuatan Akta Koperasi

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Koperasi dan UKM akan menanggung seluruh biaya pembuatan akta koperasi bagi pelaku usaha mikro. Kemudahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor UKM di tengah melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemenkop dan UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp12,5 miliar untuk pembuatan akta koperasi bagi 5000 koperasi. Ini artinya, para usaha mikro yang ingin mendirikan koperasi tidak dikenakan biaya saat mengurus akta koperasi di notaris.

“Jadi 5000 itu dibuka peluang kepada masyarakat yang mau mendirikan koperasi kita berikan fasilitas gratis aktanya. Jadi itu semacam tawaran kalau mau syukur, kalau gak mau gak papa,” ujar Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharam di kantornya, Jumat (18/9/2015).

Agus mengatakan dengan demikian bagi pelaku usaha mikro yang sudah terlanjur membayar biaya pembuatan akta saat kebijakan ini berlaku, akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada notaris. Dinas Koperasi diminta segera mendata pelaku usaha mikro yang sudah membayar biaya pembuatan akta dimaksud.

“Saat (mereka) mengajukan program ini belum ada sehingga mereka ada yang bayar ada yang dalam proses, nah yang sudah bayar itu akan diganti,” tegasnya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pembuatan akta koperasi secara gratis ini. Baik kepada pelaku usaha mikro, pemerintah daerah, dinas koperasi setempat, dan anggota Ikatan Notaris Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Pembuatan akta gratis ini tidak semata-mata untuk menumbuhsuburkan koperasi sebagai ekonomi rakyat. Harapan lainnya, agar pelaku usaha mikro menjadi lebih aware dengan perjanjian perdata yang membutuhkan legalitas.

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Setyo Heriyanto mengatakan, fasilitas kemudahan mendirikan koperasi ini akan sangat membantu masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Agar semangat koperasi tumbuh lagi dan membuat usaha mikro bergeliat. Yang pada akhirnya, semakin banyak pelaku usaha mikro mendirikan koperasi.

Ia mengungkapkan, selama ini pelaku usaha kecil kerap kesulitan modal dalam mengembangkan bisnisnya. Keadaan semakin sulit karena sukar memperoleh pinjaman modal dari bank. Untuk mengantipasinya, para pelaku usaha kecil ini membentuk koperasi.

“Koperasi itu kan memberikan manfaat yang besar untuk menggerakkan roda pereknomian di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.