Kamis, 25 April 24

Kapuspenkum Ajak Satker Lingkungan Kejaksaan Tingkatkan Public Trust Lewat Publikasi

Kapuspenkum Ajak Satker Lingkungan Kejaksaan Tingkatkan Public Trust Lewat Publikasi
* Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana memberikan pengarahan Focus Grup Disscussion (FGD) secara daring kepada peserta Kasi Penkum, Kasi Intel dan para peserta di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (25/10/2022).

Kapuspenkum mengingatkan kepada para Satuan Kerja (Satker) dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar selalu membangun, meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) melalui publikasi.

Baca juga: Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Soal Kunjungan Jaksa Agung ke PBNU

“Bapak Jaksa Agung menitipkan pesan kepada saya di momentum yang sangat baik ini agar selalu menjaga marwah Kejaksaan serta tingkatkan publikasi demi menaikkan public trust,” ujar Sumedana.

Menurut dia, kinerja publikasi sangat penting di zaman saat ini. “Karena sehebat apapun Anda jika tidak adanya publikasi maka tidak ada kinerja di Satker Anda,” tambahnya.

Baca juga: Kejagung Ciduk DPO Korupsi Dana Hibah Kabupaten Musi Rawas Utara

Sumedana menerangkan, pemberitaan di daerah juga harus naik publikasi, perkara – perkara yang menarik perhatian masyarakat serta momentum yang bisa diangkat menjadi news value.

Untuk itu, dia mengajak kepada jajarannya agar meningkatkan publikasi disetiap Satker. “Kolaborasi pemberitaan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh indonesia harus lebih ditingkatkan karena saat ini kita harus mempertahankan indeks kepuasan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dan meningkatkan citra Kejaksaan,” tutup Sumedana. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.