Jumat, 26 April 24

Kapuspen: Pimpinan TNI Tidak Mentolerir Pelanggaran Oknum Prajurit

Kapuspen: Pimpinan TNI Tidak Mentolerir Pelanggaran Oknum Prajurit

Sukadana, Obsessionnews.com –  Pimpinan TNI tidak akan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas,  karena kita merupakan bagian dari rakyat yang merupakan ibu kandung TNI sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar, kita akan melaksanakan penegakan disiplin dan hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto kepada awak media di sela-sela  acara Sail Selat Karimata 2016, di Pantai Datuk, Sukadana, Kalimantan Barat, Sabtu (15/10/2016).

Sementara itu terkait proses hukum pelanggaran Narkoba  yang dilakukan oleh oknum TNI a.n Kolonel Inf  Jefry Oktavian Rotty mantan Dandim (Komandan Kodim) 1408/BS dan Letkol Inf Budi Iman Santoso mantan Kapuskodalops (Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi) Kodam VII/Wirabuana, Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-12, Surabaya.

“Jadi, sekarang masyarakat boleh melihat secara terbuka proses sidang, kedua oknum prajurit TNI tersebut,” ucapnya.

kapuspen-tni-wuryanto-02

Menurut Kapuspen TNI, hal tersebut merupakan komitmen Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sejak awal menjabat, selain peningkatan profesionalisme prajurit dan kesejahteraan juga untuk mengurangi angka pelanggaran yang sering dilakukan oleh prajurit terutama Narkoba, termasuk  pelanggaran yang menyakiti hati rakyat atau tindak pidana lainnya.

Ia menegaskan, mulai bulan Januari hingga September 2016 lalu, di Kodam VII/Wirabuana telah dilaksanakan berbagai hukuman kepada prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Hingga saat ini, terdapat 27 prajurit TNI di satuan Kodam VII/Wirabuana yang terbukti menggunakan Narkoba, dan telah dalam proses hukuman seperti penahanan di Denpom VII/2 Palu, Denpom VII/4 Parepare, Denpom VII/5 Kendari, Pomdam VII/Wirabuana serta ada beberapa yang masih menjalani proses sidang,” tandas Kapuspen TNI. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.