Kamis, 25 April 24

Kapolri Terbitkan Surat TR Pasca Insiden Penembakan di RM Kafe Cengkareng

Kapolri Terbitkan Surat TR Pasca Insiden Penembakan di RM Kafe Cengkareng
* Kapolri langsung respon cepat dengan terbitkan surat TR pasca Insiden Penembakan RM Kafe Cengkareng. (Foto: tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon cepat dengan menerbitkan Surat Telegram (TR) pasca insiden penembakan satu anggota TNI dan dua warga sipil yang dilakukan oleh Bripka CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat di RM kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dinihari.

Surat TR Kapolri tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan, Surat Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-POLRI.

“Itu sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/21).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Dengan banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.