
Jakarta, Obsessionnews.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian dicecar oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI soal prosedur penangkapan para aktivis yang diduga melakukan makar. Tito menegaskan polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahkan di antara dua purnawirawan TNI yang ditangkap, yakni Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha, Tito juga menampik melakukan target khusus. “Kita menghargai purnawirawan kita, kita tidak menarget latar belakang, tetapi sekali lagi ini masalah hukum,” kata Tito di DPR, Senin (5/11/2016).
Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan terhadap para purnawirawan, polisi sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan makar. Selain itu, kata dia, polisi juga sudah melakukan komunikasi dengan Pangdam Jaya dan Panglima TNI.
“Pangdam lapor ke Panglima TNI dan panglima juga mendukung. Pangdam bahkan mengirimkan tim Denintel (Detasemen Intel) dan POM mendampingi penyidik Polri. Tidak benar penangkapan hanya dilakukan unsur Polri saja,” jelasnya.
Selain keduanya, polisi juga menangkap Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP karena diduga melakukan pemufakatan jahat untuk makar.
Polisi menyebut mereka akan menunggangi aksi 212 dengan menggiring massa aksi ke DPR/MPR, tujuannya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. (Albar)