Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat dini hari (1/5/2015). Sebagian pihak menilai penangkapan Novel lebih bermuatan politis, dibanding faktor hukumnya.
Namun, Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantahnya. Menurut Kapolri, tidak unsur politis dalam penangkapan Novel. Bareskrim dianggap sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur penyidikan. Sebab, Novel tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
“Nggak unsur politis, ini semua melalui proses pendekatan hukum,” kilah Kapolri Badrodin di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Novel memang perlu segera dilakukan. Yang bersangkutan dibutuhkan untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dirinya pada tahun 2004. Bila proses penyelidikan itu terus ditunda, ia justru khawatir akan dituntut balik oleh pelaporanya.
“Dua tahun lagi kasus kadaluarsa. Kalau sudah sampai kadrluasa, kita yang dituntut pelapor,” jelas Kapolri.
Novel sendiri termasuk penyidik yang memiliki prestasi tinggi, ia kerap berlawanan dengan para pejabat Polri. Dalam beberapa kasus, ia berhasil mengungkap korupsi yang dilakukan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, kemudian ia juga disebut ikut dalam menangani kasus Komjen Budi Gunawan terkait rekening gendut. Dan juga beberapa politisi dan pejabat negara yang lain.
Novel ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading Jakarta, berdasarkan surat dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut menyebutkan bahwa Novel perlu segera dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh aparat.
Ia dituduh pernah melakukan penembakan terhadap salah seorang pencuri sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap telah melakukan penembakan langsung yang mengakibatkan salah satu dari enam pencuri mati. (Albar)