Jumat, 19 April 24

Kapal Penyelundup BBM Premium Ditangkap

Kapal Penyelundup BBM Premium Ditangkap

Semarang, Obsessionnews – Sebuah kapal tanker bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta di perairan Karimunjawa pada Sabtu (14/11/2015) lalu. Penindakan kapal tanker MT-BS29 adalah hasil kerja sama antara Bea Cukai, Polda Jateng dan TNI AL Semarang.

Dalam konferensi pers di kantor Pol Air Polda Jateng terungkap kapal bernomor register 29941294 Nomor OMI : 9709676 ini berlayar dari Malaysia dan memasuki daerah pabean tanpa pemberitahuan dan dokumen sah. Sebanyak 133 Metric Ton BBM jenis premium berusaha diselundupkan kapal berbendera Malabo tersebut dari Indonesia ke luar negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan modus kapal tanker dengan mengambil muatan BBM di tengah perairan Bangka Belitung secara ship to ship saat malam hari. “Lampu kapal dimatikan agar mengelabui petugas. Satu kapal lagi yang mengirim BBM dan menyalurkan ke tanker sambil berjalan, masih kami telusuri identitasnya,” ujarnya di atas Kapal Tanker MT-BS29, Kamis (27/11/2015).

Sebelum kembali ke Malaysia, kapal bersandar dan bersembunyi terlebih dahulu di perairan Karimunjawa serambi menunggu perintah selanjutnya. “Kapal ini kapal penampung. Jadi BBM ditimbun sedikit demi sedikit, ketika sudah banyak, kapal langsung berusaha kembali ke Malaysia,” tutur dia.

kapal selundup BBM-

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FAN (26) selaku Nahkoda dan AS (39) sebagai Bunker Clark. Keduanya diketahui Warga Negara Indonesia dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dari tangan tersangka disita satu kapal tanker MT-BS29 beserta muatan yang telah disegel. Barang bukti tersebut kini berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11-12 miliar. Mengingat ini BBM bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam negeri,” tegas Heru.

Pihaknya menambahkan, bakal terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke atas jika diketahui ada oknum-oknum yang bermain bersama tersangka. Selebihnya, penindakan ini juga sebagai wujud integrasi antar lembaga berbeda.

Para tersangka diproses secara pidana terkait Undang-undang Kepabeanan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Sedang pidana Undang-undang Migas dan Pelayaran diserahkan ke Polda Jateng. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.