Jumat, 19 April 24

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dorong Jajarannya Realisasikan Inovasi INDUKSI Milik Kanim Jakarta Barat

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dorong Jajarannya Realisasikan Inovasi INDUKSI Milik Kanim Jakarta Barat
* Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian. (Foto: Humas Kemenkumham DKI Jakarta)

Obsessionnews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menggelar Rapat Integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian. Rapat ini dilakukan untuk membahas Inovasi Integrasi pelayanan yang dinamakan INDUKSI (Integrasi Layanan Kependudukan dan Keimigrasian) yang merupakan inovasi Kanim Jakarta Barat.

Rapat integrasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan diikuti Kepala Divisi Keimigrasian Pamuji Raharja, beserta jajaran Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/2), di Aula Kanim Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat Wahyu Eka Putra, mengatakan Inovasi INDUKSI itu bentuk integrasi layanan kependudukan dan layanan keimigrasian yaitu dengan menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) oleh Disdukcapil dan Kitas oleh Kantor Imigrasi secara simultan.

“SKTT ini diterbitkan oleh Disdukcapil kepada orang asing yang memiliki Kitas. Pengintegrasian data pada imigrasi dan Capil dilakukan melalui OSS Itas dan SKTT yang kemudian di integrasikan melalui lokal data dari masing-masing Instansi (SIMKIM dan SIAK),” ungkap Wahyu.

Wahyu pun menyebutkan, untuk menggunakan Inovasi INDUKSI ini pemohon cukup melakukan beberapa langkah, yaitu:

1. Pemohon mengajukan permohonan keimigrasian via IT Online dan Website Kanim Jakbar
2. Petugas verifikasi permohonan kemigrasian
3. Petugas memberikan kode billing pembayaran ke pemohon
4. Pemohon memberikan bukti telah melakukan pembayaran
5. Petugas memproses permohonan, dan pemohon akan mendapatkan jadwal via email
6. Pemohon datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan melakukan pengambilan data biometrik
7. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan paspor selesai via email dan data keimigrasian pemohon akan terkirim ke sistem dukcapil untuk pembuatan SKTT
8. Pemohon mengambil paspor selesai
9. Disdukcapil menerbitkan SKTT dan mengirimkan ke Imigrasi Jakarta Barat via sisters database; dan ke Pemohon via email
10. Permohonan selesai

Dalam rapat ini, Kakanwil dan seluruh Kepala UPT Keimigrasian di Wilayah Jakarta, masing-masing memberikan masukan untuk lebih memantapkan Inovasi INDUKSI itu.

Dari hasil rapat itu, Kakanwil Ibnu Chuldun pun mengapresiasi atas antusias jajarannya dalam memberi masukan dan meminta Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta dan Kakanim Jakarta Barat, untuk berkoordinasi dengan Pimpinan di Ditjen Imigrasi dan ke pihak Disdukcapil terlebih dahulu agar Inovasi INDUKSI ciptaan Imigrasi Jakarta Barat itu dapat segera digunakan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.