Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kakanwil BPN Provinsi NTB Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Penlok II KEK Mandalika Kepada Menparekraf

Kakanwil BPN Provinsi NTB Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Penlok II KEK Mandalika Kepada Menparekraf
* Kepala Kantor BPN Kab. Lombok Tengah, Lalu Suharli menandatangi hasil pengadaan tanah Penlok II KEK Mandalika Kepada Menparekraf. (Foto: Hms ATR/BPN)

Lombok Tengah, Obsessionnews – Dalam rangka akselerasi perekonomian masyarakat, pemerintah menetapkan beberapa proyek strategis nasional, salah satunya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selain itu, kawasan ini juga ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas dengan satu destinasi andalannya adalah Sirkuit Internasional Moto GP yang saat ini dalam masa pembangunan di zona tengah KEK Mandalika. Pembangunan infrastruktur ini tentunya tidak lepas dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang salah satunya digawangi oleh Kementerian ATR/BPN.

Pembangunan infrastruktur pada KEK Mandalika ini akan terus berjalan karena pengadaan tanah sebagai isu sentral dalam pembangunan infrasruktur untuk kepentingan umum telah selesai. “Pada penlok II, Alhamdulillah dengan dukungan semua pihak, sudah selesai semua,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Slameto Dwi Warsono saat akan menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, di Kawasan Mandalika, Kamis (06/05/2021).

Kakanwil BPN Provinsi NTB juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah ini dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan berlanjut dengan Undang-Undang Cipta Kerja, hari ini akan kami serahkan hasil pengadaan tanah seluas kurang lebih 6,5 hektare, sudah selesai, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

“Setelah penyerahan dokumen hasil pelaksanaan kepada bapak dalam waktu 30 hari, sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat pada pengadaan tanah ini. “Telah dilaksanakan dengan ganti untung kepada masyarakat pemilik tanah enclave tersebut, tidak Ada unsur paksaan, tanpa kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan,” ujarnya.

Sandiaga Uno menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan pihaknya terhadap upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK Pariwisata untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf NTB serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebagai informasi, luas KEK Mandalika kurang lebih 140 hektare dengan lahan enclave seluas 11,4 hektare terdiri dari lahan enclave penetapan lokasi (Penlok) I seluas 4,8 hektare dan sisanya lahan enclave Penlok II. Pengadaan tanah Penlok I dilaksanakan oleh ITDC meliputi tanah yang berada didalam street cirkuit sedangkan penlok II meliputi tanah penunjang sirkuit dilaksanakan oleh BPN.

Penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah ini dilaksanakan pada saat Kakanwil BPN Provinsi NTB mendampingi Menparekraf Sandiago Uno bersama Gubernur NTB Zulkiflimansyah dan Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer, melakukan peninjauan obyek Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Sirkuit Mandalika. Selain Kakanwil Provinsi NTB, dari Kementerian ATR/BPN hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharli, dimana KEK Mandalika berada pada wilayah kerjanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.