Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli Hutagalung menyatakan berkas perkara Keua Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI non-aktif, La Nyalla Marttalitti atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim belum lengkap atau P21.
“Nggak, siapa bilang. Belum,” ujar Maruli di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Hal itu dikarenakan penahanan dan penyidikan La Nyalla diperpanjang lagi menjadi 40 hari ke depan.
“Karena masih ada satu surat yang masih belum ada, itu izin persetujuan penyitaan dari pengadilan, belum dikeluarkan sampai sekarang,” jelas Maruli.
Menurut dia, padahal pihaknya sudah minta dua kali izin tersebut. “Kalau mereka menolak lagi, harus bikin surat tertulis kalau mereka menolak,” ungkapnya.
Namun, Maruli belum bisa memastikan kalau surat itu sudah didapat, berkas itu bakal P21.
“Ya liat nanti ya. Kita lihat lagi, karna kita harus berkoordinasi dengan dirdik disini (Jejagung) dan dengan KPK,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menilai hambatan berkas La Nyalla untuk P21 karena itu. Dan dirdik masih menganggap itu belum sempurna pemberkasannya. “Jadi belum P21. Itu untuk yang TPK,” pungkasnya. (Purnomo)