
Jakarta, Obsessionnews.com – Pada 2016-2017 kondisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdiri ribuan kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran paksa dan tanpa ganti rugi. Rakyat korban penggusuran paksa ini sebagian dipindahkan ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), tetapi setelah batas gratis dilewati mereka tidak sanggup membayar sewa bulanan atau menunggak.

“Sebagian besar mereka tidak menempati unit Rusunawa lagi. Diperkirakan sedikitnya tunggakan ini mencapai Rp. 1,3 miliyar. Salah satu penyebabnya adalah penghuni Rusunawa korban penggusuran itu berasal dari domisili yang jauh dari tempat tinggal mereka,” demikian pernyataan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI DKI Jakarta Raya (KAHMI Jaya) dalam “Refleksi Akhir Tahun 2017” yang diterima Obsessionnews.com, Jumat (29/12/2017).
KAHMI Jaya mengungkapkan, sebelum direlokasi memang warga sanggup untuk membayar sewa unit. Tetapi, setelah direlokasi justru penghuni banyak yang kehilangan mata pencaharian. Mereka terus mengalami penurunan taraf hidup karena pendapatan mereka lebih kecil dari kebutuhan. Hal ini sebagian disebabkan tercabut dari akar lingkungan tempat mereka digusur. Diperlukan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaan dan lingkungan baru.
Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni perlu ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) berisi tata cara penghapusan utang negara. Pemprov DKI juga perlu memperpanjang waktu pembayaran gratis Rusunawa yang mereka tempati. Tidak perlu diberlakukan sanksi denda sama sekali. Kelompok korban penggusuran ini sebaiknya mendapatkan bantuan (gratis) sewa unit Rusunawa atau pemutihan selama tahun tahun 2018. (arh)
Baca Juga:
Ini Usulan KAHMI Jaya Atasi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta