
Imar
Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkhawatirkan kualitas pelayanan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya di Indonesia akan terus memburuk selama belum ada perubahan dalam penyelenggaraan pelabuhan dari di monopoli oleh PT Pelindo menjadi adanya kompetisi antar pelabuhan.
Hingga kini, penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia masih di monopoli PT Pelindo, padahal UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan pengaturan penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia memuat penghapusan monopoli, memisahkan regulator dan operator serta melibatkan pemerintah daerah dan swasta.
Pengurus Komite Tetap Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Kadin Indonesia Gemilang Tarigan mengingatkan selama masih di monopoli, mustahil tercipta kompetisi layanan logistik yang efisien di pelabuhan. Akibatnya, ketika biaya logistik tidak efisien dan mahal, pemilik barang tidak memiliki pilihan.
“Selama masih di monopoli, kualitas layanan logistik di pelabuhan tidak akan efisien,” kata Tarigan di Jakarta, Jum’at (26/7/2013).
Indikator ketidakefisienan itu dapat dilihat dari tingginya tingkat antrean kapal di berbagai pelabuhan di Indonesia, kongesti kendaraan, waiting time kapal yang tinggi, lamanya waktu bongkar muat (dwelling time) hingga ketidakpastian biaya logistik dan waktu barang di pelabuhan.
Sebagai contoh, katanya, antrean kapal, antrean kendaraan hingga dwelling time di Tanjung Priok yang cukup parah.
“Kondisi Priok cukup mencerminkan dampak monopoli penyelenggaraan pelabuhan serta kombinasi ketidakmampuan Pelindo II dalam mengelola dan mengantisipasi pertumbuhan arus barang ,”ungkapnya.
Disisi lain, ia mengatakan selama lima tahun sejak UU No.17/2008 disahkan, penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia tidak mengalami perubahan dimana PT Pelindo tetap memonopoli sehingga tidak sesuai dengan UU Pelayaran itu sendiri.
Menurut dia, penjelasan umum UU No.17/2008 tertulis bahwa pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan pelabuhan.
Kadin Indonesia mencatat dari 25 pelabuhan strategis di Indonesia yang tercatat di Kementerian Perhubungan, hingga kini, belum ada satu pun yang dikelola oleh swasta, sementara pemerintah daerah, dalam hal ini Otorita Batam memiliki 1 pelabuhan di Batam.