Selasa, 26 September 23

Kadin : Inflasi Harus Dapat Terkendali Dibawah 5 Persen

Kadin : Inflasi Harus Dapat Terkendali Dibawah 5 Persen

Haryadi B. Sukamdani (ist).

Imar

 

Jakarta-Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan  agar inflasi dapat terkendali di bawah 5 persen untuk tahun 2013. Untuk itu, pemerintah diminta untuk dapat mengendalikan inflasi.

 

“Dengan inflasi yang rendah secara makroekonomi akan memberikan manfaat dan keuntungan lebih besar lantaran sektor perbankan dan dunia usaha akan dapat bergerak lebih cepat,”kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi B. Sukamdani di Jakarta, Kamis (18/4/2013).

 

Haryadi mengungkapkan tingginya biaya pengendalian laju inflasi tahun lalu yang mencapai 4,3%. Hal ini karena dari sisi bank sentral “diuntungkan” oleh pelemahan kurs rupiah yang tajam terhadap dolar AS sehingga membantu potensi sumbangan inflasi dari sisi impor. Menurut Kadin, jika Bank Indonesia (BI) berkehendak mendorong penguatan kurs rupiah melalui intervensi, maka permintaan barang impor akan semakin membesar, sementara ekspor tertekan.

 

“Tapi bank sentral terkesan masih membiarkan kurs rupiah melemah untuk menahan laju impor,” ungkap Haryadi.

 

Menurut Haryadi masalah  lainnya dalam kebijakan moneter adalah terkait tingkat bunga pinjaman bank yang masih relatif tinggi sehingga menyulitkan pengusaha untuk mengembangkan usahanya.

 

“Dengan adanya penurunan BI rate diharapkan menjadi momentum bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya sehingga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional,”sebutnya.

 

Selain fiskal dan moneter, Kadin juga menyoroti kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai yang dinilai masih menjadi salah satu penghambat dalam investasi dan perdagangan.

 

Haryadi mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, perlu adanya suasana perpajakan yang “business friendly” termasuk membangun kepercayaan. Kadin menginginkan adanya perbaikan sistem pelayanan perpajakan, terutama yang berhubungan dengan masalah sengketa perpajakan harus segera dibenahi.

 

“Baru-baru ini, Kadin menilai banyak aturan pajak yang bersifat otoriter dan merugikan wajib pajak. Setahun setelah masa berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai protes.

 

Kadin menilai, lanjutnya kedua aturan tersebut merugikan wajib pajak lantaran menimbulkan banyak persepsi. Kadin berharap pemerintah merevisi aturan itu.

 

Sama halnya dalam perpajakan, menurut Haryadi pengusaha juga mengeluhkan banyaknya peraturan pabean yang tiba-tiba diterbitkan dan menyebabkan kesulitan bagi para pengusaha misalnya peraturan harmonisasi tarif pada tahun 2010 dan peraturan Kawasan Berikat pada tahun 2011. Kedua peraturan tersebut akhirnya mengalami perubahan karena adanya keberatan dari pengusaha.

 

“Kemitraan antara pengusaha dan instansi pabean harus ditingkatkan demi kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik yang masih tinggi,” tutur Haryadi.

Dalam menetapkan suatu kebijakan publik, sambungnya Kadin berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan sinkronisasi dalam implementasi peraturan yang satu dengan yang lainnya agar tidak tumpang tindih dan tak jarang menuai perbedaan penafsiran atas suatu peraturan diantara aparatur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.