Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait surat Al-Maidah 51.
Hal ini diambil setelah Bareskrim melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Selasa (15/11) kemarin. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono mengaku, pihaknya tidak mendapatkan tekanan dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Untuk tekanan tidak ada,” ujar Ari di Mabes Polri, Jl Turnojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Ari mengatakan, terjadi perdebatan di antara saksi ahli didalam gelar perkara kemarin. Namun, perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” pungkasnya. (Purnomo)