Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini?

Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini?
Obsessionnews.com - Judi online semakin merajalela di Indonesia, menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi. Dengan meningkatnya akses internet, masyarakat dari berbagai kalangan usia menjadi lebih rentan terhadap godaan judi online. Apa saja dampak yang ditimbulkan dan bagaimana pemerintah serta masyarakat menanggapi fenomena ini? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sebanyak 2,7 juta orang merupakan pemain judi online dan dominan dilakukan oleh anak muda dengan rata-rata umur 17 hingga 20 tahun. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total perputaran uang dalam bisnis judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka ini senilai 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Persoalan judi online dampaknya terlihat jelas pada peningkatan jumlah kasus bunuh diri dan kerugian finansial keluarga. Salah satu contoh baru-baru ini terjadi, seorang pria di Kota Semarang, SR (32 tahun), nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat frustrasi dari judi online. Sebelum gantung diri, SR sempat menggadaikan sertifikat rumahnya untuk bermain judi online (judol). Baca juga: Rapat Perdana Satgas Judi Online Sasar Bandar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Rabu (19/6) sekitar pukul 11.40 WIB. Korban ditemukan tewas di rumahnya di Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, oleh istrinya dan seorang tetangganya berinisial BL (35). "Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dengan cara gantung diri di rumahnya," ujar Irwan dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024). Dosen Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Margaretha menyebut, otak seseorang akan kebanjiran dopamin ketika bermain judi online. Akhirnya mereka menjadi ketergantungan karena sudah terbiasa dengan tingginya kadar kesenangan. Dopamin merupakan zat kimia di dalam otak yang bisa meningkat kadarnya saat seseorang mengalami sensasi yang menyenangkan. Aktivitas yang menyenangkan tersebut contohnya adalah mengonsumsi makanan enak, melakukan aktivitas seksual, melakukan judi online, dan sebagainya. "Mereka yang adiksi ini sulit lepas, ingin terus bermain judi sehingga mencari kesempatan untuk mendapat ekstra dopamin, ini yang membuat mereka terus mengulang (judi online)," jelasnya. Selain itu, kata dia, hal yang membuat seseorang kecanduan judi adalah hasil yang didapatkan tidak pasti. Dengan demikian mereka semakin belajar untuk mendapatkan hadiah besar. Baca juga: FOTO 2,1 Juta Situs Judi Online Diblokir! Pakar Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental itu mengungkapkan, orang kecanduan judi online sulit disembuhkan. Bahkan membutuhkan profesional bagi yang sudah ketergantungan. "Karena yang diubah bukan di level perilaku menghentikan menggunakan. Tapi sistem di otaknya harus belajar ulang supaya jumlahnya tidak berlebih, (seperti) ketika mengalami kenikmatan main judi," ujarnya. Margaretha mengingatkan agar memahami terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang membuat otak menerima banyak dopamin. Sebab, hal itu dipastikan membuat kecanduan. "Kita perlu sadar, ketika menggunakan sesuatu, apakah tergantung sama sesuatu itu. Kalau enggak pengen tergantung, kendalikan penggunaan kita, bisa judi online, game, handphone, atau belanja," tutupnya. Meskipun judi online dilarang di Indonesia, penegakan hukumnya masih lemah. Hal itu diduga karena kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum membuat banyak situs judi online tetap beroperasi. Meski demikian pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk mempercepat penutupan situs-situs judi online. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024. Pada beleid ini dijelaskan mengenai struktur organisasi satgas hingga tugasnya. Berikut tugas dari Satgas Pemberantasan Judi Online seperti yang tertera pada pasal 4:
  1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien
  2. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring
  3. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian.
Adapun susunan keanggotaan satgas terdiri atas : Ketua Satgas : Menko polhukam Wakil Ketua Satgas : Menko PMK Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Baca juga: Pangdam XV/Pattimura Larang Keras Anggotanya Terlibat Judi Online Satgas ini juga memiliki anggota yang terlibat dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, OJ… "Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ujarnya dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6). Jokowi juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu Jokowi menegaskan pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Jokowi, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas. Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Jokowi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. "Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi," katanya. Jokowi pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online. Baca juga: Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Bukan Penerima Bansos Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sosialisasi dalam bentuk SMS Blast merupakan salah satu langkah dalam mencegah masyarakat bermain judi online. "Kita kampanye sosialisasi lewat SMS Blast dan berbagai mekanisme. Saya besok pagi ketemu RRI, untuk tiap satu jam sosialisasi tentang bahaya judi online bagi masyarakat," jelasnya dalam Program Business Talk Kompas TV yang diikuti secara daring dari Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Menteri Budi Arie memastikan akan ada langkah-langkah pencegahan lain yang dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. "Sosialisasi dan edukasi terus akan kita lakukan secara masif ke semua lini karena Satgas itu kan jelas sekali, Kementerian Agama dilibatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dilibatkan, sekolah-sekolah kita libatkan," tandasnya. Judi online merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multi-sektoral untuk penanggulangannya. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama untuk mengurangi dampak negatifnya dan melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan judi. (Poy)