Kamis, 25 April 24

Jual Bagian Tubuh Jenazah, Pemilik Rumah Duka Dipenjara

Jual Bagian Tubuh Jenazah, Pemilik Rumah Duka Dipenjara
* Megan Hess, dipotret pada 2016. (RTR/BBC)

Seorang mantan pemilik rumah duka dan ibunya dijatuhi hukuman penjara di Negara Bagian Colorado, Amerika Serikat, setelah membedah puluhan jenazah dan menjual bagian-bagian tubuhnya.

Dilansir BBC, Rabu (4/1/2023), jaksa mengatakan Megan Hess, 46 tahun, dan Shirly Koch, 69 tahun, membedah sekitar 560 jenazah dan menjual bagian-bagian tubuhnya tanpa izin pada periode 2010 dan 2018.

Kedua perempuan mengaku bersalah atas tuduhan penipuan awal tahun ini. Hess divonis hukuman penjara 20 tahun, sedangkan Koch divonis 15 tahun.

Menurut jaksa federal di Colorado, duo ibu dan anak itu mengambil bagian tubuh jenazah untuk dijual. Bahkan, ada pula jenazah utuh yang diperdagangkan.

Hess – yang mengelola Rumah Duka Sunset Mesa di Kota Montrose – menipu banyak keluarga dengan meminta mereka membayar US$1000 (Rp15,6 juta) untuk kremasi dan kadang-kadang menawarkan untuk melakukannya dengan gratis asalkan mereka sepakat untuk mendonasikan bagian tubuh jenazah, kata jaksa.

Padahal, kremasi tersebut tidak pernah mereka lakukan.

Para klien yang mengkremasi orang terkasih mereka belakangan mendapati bahwa mereka menerima sisa-sisa jenazah orang lain, yang dibeli Hess dari makelar yang secara ilegal memperdagangkan organ tubuh.

Sementara itu keluarga yang setuju untuk mendonasikan organ seringkali menemukan bahwa sisa-sisa orang terkasih mereka telah dijual melebihi perjanjian yang disepakati.

“Dua perempuan ini memanfaatkan korban-korban yang meminta bantuan mereka dalam keadaan duka dan sedih,” kata Leonard Carollo, agen khusus FBI yang bertanggung jawab di Denver, dalam sebuah pernyataan.

“Akan tetapi bukannya membantu mereka, perempuan-perempuan tamak ini malah mengkhianati kepercayaan ratusan korban dan memutilasi orang-orang terkasih mereka.”

Kasus ini dipicu oleh investigasi kantor berita Reuters, yang berbuntut penggerebekan FBI ke rumah duka itu pada 2018. Hukum di AS melarang penjualan organ, namun jual-beli organ tubuh saat ini tidak diregulasi oleh hukum federal AS.

Pernyataan emosional korban mendominasi persidangan vonis pada hari Selasa (3/1).

“Ketika Megan mencuri jantung ibu saya, ia menghancurkan hati saya,” kata Nancy Overhoff, seperti dikutip Denver Post.

Erin Smith berkata: “Kami datang hari ini untuk mendengar bunyi ‘klik’ borgol di tangannya.”

Hakim Christine Arguello memerintahkan Megan Hess, 46 tahun, dan Shirly Koch, 69 tahun, untuk segera dikirim ke penjara.

Hakim menyebut kasus ini adalah “kasus paling menguras emosi yang pernah saya alami di persidangan”. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.