Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi telah membentuk tim pemerintah untuk menghadapi gugatan uji materiel terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tim yang dimaksud dikoordinir oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Sedangkan pada tingkat Kementerian, Presiden Jokowi menunjuk pimpinan tim adalah Menkeu Bambang Bordjonegoro dan Menkumham Yasonna Laoly. Turut terlibat di dalamnya sejumlah pejabat setingkat eselon 1.
“Pemerintah dalam hal ini secara sungguh-sungguh, kalau memang ada uji materil, sudah ada sudah didaftarkan kita juga akan siap menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumlat (15/7/2016).
Pramono mengatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar UU Tax Amnesty tetap dipertahankan. Keberadaannya dianggap sangat diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negera, termasuk di dalamnya kepentingan masyarakat.
“Tax Amnesty ini sama sekali bukan untuk kepentingan orang per orangan, tetapi untuk kepentingan pemerintahan, negara. Semua yang didapatkan dari Tax Amnesty ini untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Meski begitu, menurut Pramono pemerintah tidak melarang jika ada warga negara yang mengajukan gugatan hukum berupaya uji materil terhadap UU Tax Amnesty yang baru disahkan DPR tersebut.
“Negara ini negara demokrasi, orang mempunyai kewenangan dan hak untuk melakukan uji materil,” tandas dia. (Has)