Jumat, 19 April 24

Jokowi Tandatangan UU Pilkada

Jokowi Tandatangan UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah disahkan melalui sidang paripurna DPR pada 3 Juni 2016, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akhirnya ‎disahkan oleh Presiden Joko Widodo, kabar it didapat oleh anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian,

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Sekretariat Negara, tanggal 1 Juli kemarin UU Pilkada sudah ditandatangani oleh Presiden dan masuk di lembaran negara dengan Nomor 10 Tahun 2016,” katanya, Sabtu (2/7/2016).

Hetifah menuturkan, ada sejumlah poin-poin penting yang berubah dalam UU yang baru tersebut, salah satunya untuk verifikasi calon perseorangan. Komisi II dan pemerintah menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Kemudian pemberian sanksi pidana bagi calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih. Oknum yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.

“Jika terpenuhi unsur-unsur tersebut, maka dikenai pidana penjara dan denda. Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon,” jelasnya.

Adapun untuk syarat minimal dukungan bagi calon pasangan calon dari partai politik masih tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.

“Sedangkan syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT),” kata Hetifah.

Sedangkan, Bawaslu saat ini berwenang menerima, memeriksa dan memutus tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih.

“Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Hal-hal yang belum diatur dalam UU Pilkada, kata dia, akan diatur secara rinci dalam Peraturan PKPU. “Ketentuan yang lebih detail memang tidak diatur di UU. Nanti diatur dalam PKPU. Kami di Komisi II akan rapat dengan KPU untuk membahas hal itu (PKPU) dan kami harap produk hukum ini segera di-upload ke laman resmi pemerintah agar bisa diunggah oleh masyarakat,” kata Hetifah.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.