
Jakarta, Obsessionnews – Empat Deputi dan dua Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan resmi dilantik. Pelantikan yang hanya dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan itu berlangsung di Auditorium Gedung III Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Pejabat yang dilantik itu adalah Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategi Purbaya Yudhi Sadewa, serta Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo.
Sedangkan dua staf khusus yakni Lambock V. Nahattands sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Bidang Hukum dan Undang-Undang dan Atmadji Sumarkidjo sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Media.
Walaupun tengah berkantor di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Jokowi tidak ikut menghadiri pelantikan tersebut. Presiden hanya diwakili oleh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan.
Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas-tugas penting yaitu pertama, pengendalian dalam rangka memastikan program-program nasional yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.
Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap-program-program nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Ketiga, percepatan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. Keempat, pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Kelima, pengelolaan isu-isu strategis. Keenam strategi, komunikasi politik dan diseminasi informasi. Dan ketujuh, menyampaikan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pembentukan keputusan.
“Keberhasilan kita adalah apabila Presiden mampu mengambil keputusan yang optimal, jangan pernah ragu mengatakan itu baik kalau itu memang baik,” ujar Luhut dalam sambutannya.
Luhut meminta agar para Deputi dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan bekerja sesuai dengan fungsi dan peran yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan Kementerian atau Lembaga lain yang ada.
“Hal ini dilakukan juga untuk mencegah staf di lingkungan Kepala Staf Kantor Keptresidenan melakukan tugas-tugas yang bukan tugas pokok,” tegas Luhut. (Has)