Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi sudah mendapat informasi dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Presiden pun menyerahkan penanganan perkara itu ke Polri, dengan alasan tidak mau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Enggak ada pembicaraan itu tadi juga. Sudah diserahkan ke Kapolri, jadi ke Kapolri aja,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2015).
Agar tidak larut dan berkepanjangan, presiden meminta agar Bareskrim polri segera mempercepat penangan kasus pimpinan KY. Menurut Pratikno hingga saat ini presiden belum sempat bertemu pimpinan KY dan Polri untuk menanyakan duduk perkara sebenarnya.
“Jadi intinya ini kan kewibawaan lembaga negara harus dijaga di satu sisi. Di sisi lain ada proses hukum yang tepat. Sulit saya menjelaskan dengan kata-kata. Dalam hati bisa aku,” terang Pratikno.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Kasus ini buntut dari putusan praperadilan Sarpin yang membebaskan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya. (Has)