Sabtu, 20 April 24

Jokowi Penuhi Panggilan DPR, Bahas Calon Kapolri dan Pansel KPK

Jokowi Penuhi Panggilan DPR, Bahas Calon Kapolri dan Pansel KPK

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo akhirnya mau mendatangi Gedung DPR RI mengikuti rapat konsultasi bersama pimpinan DPR untuk membahas persoalan bangsa, salah satunya adalah terkait pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti dan juga pembentukan tim panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Dari pantauan Obsessionnews, Jokowi tiba di gedung DPR pukul 11.00 WIB, ia ‎terlihat satu mobil dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengunakan Mercy dengan plat nomer R 1.

Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung disambut oleh petugas Pamdal yang menyampaikan salam hormat kepada Presiden. Terlihat Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti juga ikut mendampingi Jokowi menuju ruang rapat konsultasi di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan DPR.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yanh sudah lebih dulu tiba di Gedung DPR mengatakan, kedatangan Presiden memang sudah dipersiapkan dengan matang. Menurutnya, yang akan menjadi prioritas utama dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan pencalonan Kapolri.

“Salah satu agendanya adalah yang berkaitan dengan surat presiden, pimpinan DPR masih ada pertanyaan mengenai calon kapolri,” ujarnya di DPR, Senin (6/4/2015).

Selain Mendagri dan Menko PMK, Jokowi juga didampingi oleh beberapa menteri yang lain seperti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Badrodin sendiri ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi untuk mengantikan Komjen Budi Gunawan yang batal dilantik jadi Kapolri. Jokowi, memilih Badrodin, karena ia jika Budi tetap dilantik menjadi Kapolri, akan menimbulkan gejolak dan perdebatan di masyarakat, lantaran ia sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara, sebagian anggota DPR justru mempermasalahkan surat yang dikirim oleh Jokowi. Dalam surat tersebut, Jokowi masih menyebut Budi menjadi seorang tersangka. Padahal, putusan sidang praperadilan Budi Gunawan sudah menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, artinya proses hukum Budi Gunawan tidak bisa dilanjutkan.

Karenanya, DPR memutuskan untuk mengembalikan surat pencalonan Barodin Haiti, dan meminta kepada Presiden Jokowi, untuk datang ke DPR menjelaskan surat pencalonan tersebut yang telah persoalankan. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.