Kamis, 25 April 24

Jokowi Pecat Ahok Jadi Viral di Medsos

Jokowi Pecat Ahok Jadi Viral di Medsos
* Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)
Tagar #JokowiPecatAhok  menjadi viral di medsos.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Sebentar lagi status Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama berubah menjadi terdakwa. Status baru itu akan disandangnya saat ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Nah, saat menjadi terdakwa itulah Ahok diberhentikan menjadi kepala daerah.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Berikut bunyinya:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Menjelang Ahok diadili beredar tagar #JokowiPecatAhok dan menjadi viral di media sosial (medsos). Pengamatan Obsessionnews.com tagar #JokowiPecatAhok menjadi trending topic di Twitter wilayah Indonesia pada Jumat (9/12) – Sabtu (10/12) hingga pukul 04.00 WIB.

@ModusJKW: Mau pilih mana? #JokowiPecatAhok atau Ahok Pecat Jokowi?

Berikut komentar para netizen yang dikutip Obsessionnews.com dari Twitter, Sabtu (10/12):

@ModusJKW: Mau pilih mana? #JokowiPecatAhok atau Ahok Pecat Jokowi?

@ModusJKW : Mau pilih mana? #JokowiPecatAhok atau Ahok Pecat Jokowi?

@dapitdong:  #JokowiPecatAhok dengan status terdakwa nya ini.

@basri_jasri: Lekaslah taubat Hok…haddehhh #JokowiPecatAhok.

@TerorisSocmed : Jadi, ada atau tdak ada kasus P.Seribu, Ahok seharusnya sdh harus dilengserkan, diadili & dihukum sesuai per UU yg berlaku #JokowiPecatAhok.

@ZD_tambunan:  Aku kangen 🙁 “@MarcoFohan: Rindu aksi super damai 212, yg bisa bikin buzzer2 ahoaker kejang2 ���� #JokowiPecatAhok “.

@bengkeldodo : #JokowiPecatAhok sudah sangat layak dan sepantasnya.. Tunggu apa lagi.

@MoMo_Snakepit: Sesuai UU pak @jokowi harus pecat @basuki_btp !! @Kemendagri_RI @tjahjo_kumolo #JokowiPecatAhok.

‏@okekrian : Nah ini Dia Jawaban Anak-Anak yang Cerdas #AyoINDONESIA #JokowiPecatAhok.

@bantoro29: “@ngelholic: Ini negara berdaulat bukan hutan rimba #JokowiPecatAhok” Bukan negara taipan #JokowiPecatAhok #JokowiPecatAhok.

@dapitdong: Jika Jokowi menunda-nunda untuk #JokowiPecatAhok maka hancurlah kredibilitas lembaga Pemerintahan.

Ahok Hina Al-Quran dan Ulama

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri.

Ahok dijadikan tersangka terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9) lalu. Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016), menuntut Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara, karena diduga menista agama. (Foto: dok. pribadi Syamsudin Hadju).
Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016), menuntut Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara, karena diduga menista agama. (Foto: dok. pribadi Syamsudin Hadju).

Ucapan pria yang beragama Kristen Prostestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  pada Jumat (14/10), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12).

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok akan menjalani sidang pertama pada Selasa (13/12). (arh)

Baca Juga:

Kenapa Muncul Tekanan Publik Untuk Proses Hukum Ahok?

Bos FPI: Polri, Jaksa dan Hakim Harus Yakin Ahok Bersalah

Aksi 212 Dihadiri Malaikat

Rizieq Fenomenal dan Harus Diperhitungkan Pemerintah

Prabowo: Lepas 10 Orang yang Dianggap Makar!

Yusril: Rachmawati dan Ratna Sarumpet Ditahan Tanpa Diperiksa

Jokowi Jangan Lindungi Ahok!

Parmusi: Terkecoh Skenario Kejakgung, Aksi 212 Kehilangan Momentum

Related posts

1 Comment

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.