Jumat, 24 Maret 23

Jokowi Mau Cabut Perpres Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat

Jokowi Mau Cabut Perpres Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat

Jakarta, Obsessionnews – Menjawab kritikan publik, Presiden Jokowi dinyatakan mulai mempertimbangkan untuk mencabut Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara yang telah ditandatanganinya.

“Nanti, gini, kita anu ya, kita bicarakan,” ujar Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4/2015).

Pratikno menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjungan DP mobil pejabat datang dari DPR yang kemudian difinalisasi oleh Sekretaris Kabinet. Usulan itu kata dia, disampaikan DPR sejak Februari lalu.

“‎Prosesnya sudah cukup lama ya bulan Februari surat dari DPR dikirimkan pada presiden kemudian dibahas di kementerian keuangan dan kemudian difinalisasi di Seskab,” katanya.

‎Pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015. Pemerintah memproses permintaan itu karena subsidi uang muka mobil sudah ada sejak 2010.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000. Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000.

Sedangkan pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.