Jumat, 19 April 24

Jokowi Jadi Kunci Berlanjut Tidaknya Revisi UU KPK

Jokowi Jadi Kunci Berlanjut Tidaknya Revisi UU KPK
* Miko Susanto Ginting.

Jakarta, Obsessionnews – Kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk membahas/merevisi Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)  menjadi penegas sikap Presiden dan jajarannya yang menyetujui pembahasan RUU KPK.

“Kesepakatan itu sekaligus menunjukkan ketidakpekaan Pemerintah dan DPR akan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi,” tegas Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting kepada Obsessionnews, Minggu (29/11/2015).

Ia mengingatkan, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Suatu RUU tidak akan dibahas tanpa persetujuan kedua belah pihak.

“Secara hukum, terlepas dari usulan pihak yang mana, Presiden tetap memegang kunci berlanjut atau tidaknya revisi UU KPK melalui instrumen Surat Presiden (Surpres). Presiden memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden,” terangnya.

Ditegaskan, Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres. “Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan,” tandas Miko.

Menurutnya, penerbitan Surpres mengkonfirmasi persetujuan Presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden. “Apabila Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, berarti Presiden mengambil sikap tidak menyetujui RUU dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan,” jelas Peneliti PSHK.

Miko menilai, rangkaian pelemahan terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi belum mereda. “Mulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penundaan pemilihan Capim KPK, hingga kesepatan merevisi RUU KPK,” bebernya.

“Janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi sebagaimana dituangkan dalam Nawacita kembali ditagih. Tanpa sikap yang jelas sama saja Presiden menyetujui atau setidak-tidaknya mendiamkan semua rangkaian pelemahan KPK di era pemerintahannya ini,” ungkapnya pula. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.