
Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi menanggapi para tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan gugatan praperadilan. Jokowi mengatakan praperadilan merupakan salah satu upaya hukum tersangka yang tidak bisa dilarang karena hal itu sudah diatur menurut Undang-undang.
“Kalau prosedurnya itu diperbolehkan, gimana,” ujar presiden di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Setelah Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memenangkan gugatan terhadap KPK, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengikuti hal yang sama dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekalipun sebagai kepala negara tidak serta merta membuat Jokowi bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa peraturan dan perundang-undangan memang memberi peluang untuk melakukan preperadilan.
”Itu kan prosedur hukum masa saya suruh intervensi,” lanjut Jokowi.
Mantan Menteri Agama SDA yang juga mantan Ketua Umum PPP didampingi pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). SDA menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.
“Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp1 triliun terhadap KPK,” kata pengacara Surya, Humphrey Djemat.
Tim kuasa hukum juga menganggap penetapan tersangka SDA mengandung unsur politis. Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU.
“Nama Suryadharma Ali disebut pada awal-awal dalam tulisan tersebut. Karena SDA Ali pada saat itu menjabat ketua umum PPP yang mendukung calon presiden saat itu Prabowo Subiyanto,” timpal salah satu pengacara SDA, Johnson Panjaitan.
Langkah hukum yang dilakukan SDA Ali bersama tim kuasa hukumnya karena terinspirasi dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima keberatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan (BG). Dalam putusan praperadilannya Sarpin mengatakan penetapan BG sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK tidak sah. (Has)