Jumat, 24 Maret 23

Jokowi Batalkan Uang Muka Mobil Pejabat

Jokowi Batalkan Uang Muka Mobil Pejabat

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Peraturan Presiden yang baru setelah mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan ada beberapa hal yang dipertimbangkan Jokowi dalam mencabut perpres itu, salah satunya karena presiden menganggap perpres itu tidak tepat diberlakukan sekarang.

Pratikno menjelaskan proses penyiapan Perpres itu sudah dimulai sejak 5 Januari 2015 ketika ada surat dari DPR. Namun dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan.

“Itu kira-kira. Jeda waktu empat bulan itulah yang membuat teks regulasi yang ada di perpres tersebut tidak kompatibel dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir,” ujar Pratikno  di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Perpres Nomor 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp  210.890.000. Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000.

Sedangkan pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.