Selasa, 28 Maret 23

Jokowi Ajak Swasta Garap Proyek Listrik

Jokowi Ajak Swasta Garap Proyek Listrik

Bantul, Obsessionnews – Presiden Jokowi ingin mempercepat realisasi pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Presiden pun mengajak peran serta pihak swasta dan investor untuk ikut ambil bagian bersama-sama dengan pemerintah.

“Saya berikan waktu kepada investor dan swasta untuk bangun dulu tapi kalau gak cepat-cepat masuk saya akan perintahkan menteri BUMN bangun,” ujar Jokowi di Bantul, Jogyakarta, Senin (4/5/2015).

Presiden hari ini secara resmi meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt di Bantul, Jogyakarta. Dari jumlah kapasitas tersebut, hanya sekitar 10 Mega Watt yang akan diambil alih oleh pemerintah sedangkan sisanya akan digarap oleh pihak swasta.

“Ke depan kita ingin bangun yang lebih besar lagi energi baru dan terbarukan baik dari angin, biotermal, hydropower, kemudian juga dari tumbuhan nabati dan dari biomassa. Karena kita tidak ingin tergantung pada energi fosil,” katanya.

Selain itu pihak swasta maupun investor juga didorong untuk mengerjakan proyek travo, serta industri-industri yang berkaitan dengan komponen-komponen transmisi. Total investasi dari keseluruhan proyek tersebut mencapai Rp1100 triliun.

“Mau bangun hotel nunggu listrik ada, mau bangun kawasan industri tunggu listriknya ada. Kapan kita mau hilirisasi, kapan kita mau mengembangkan industri hilirisasi kalau listriknya belum ada,” terang presiden.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta. Terkait penyediaan lahan, pemerintah memberlakukan UU No 2/2012, sedangkan utnuk mempercepat perijinan pemerintah membentuk Pelayanan Perijinan Terrpadu Satu Pintu yang dikoordinasikan oleh BKPM.

Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 03 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG dan PLTA oleh PT PLN melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukkan Langsung.

Regulasi ini dibuat untuk membangun iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat prosedur persetujuan harga antara PLN dan IPP serta menjamin kepastian bagi PLN dalam melaksanakan pembelian tenaga listrik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.