Jumat, 26 April 24

JK Setuju Bekas Koruptor Dilarang Jadi Caleg, Supaya DPR Berwibawa

JK Setuju Bekas Koruptor Dilarang Jadi Caleg, Supaya DPR Berwibawa
* Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usulan KPU yang meminta mantan terpidana kasus korupsi (koruptor) dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg). Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga wibawa DPR.

“Mendukung, setuju (dengan peraturan KPU), saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik,” ujar JK di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

JK kemudian membandingkan caleg dengan orang yang hendak melamar kerja, yang harus menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Mereka yang sudah pernah berurusan dengan polisi pastinya susah untuk diterima kerja.

“Bekerja saja, harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPRnya cacat, bagaimana nantinya,” katanya.

JK berharap peraturan KPU tersebut efektif untuk mengurangi korupsi. Peraturan tersebut juga dinilai tidak melanggar hak dipilih. “Kita harapkan begitu (efektif mengurangi korupsi)” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU tersebut sudah final, dan akan diserahkan ke Kemenkum HAM. Kemenkum HAM akan segera mengesahkan PKPU dengan pemberian nomor. Namun Komisi II DPR menolak usulan KPU itu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.