Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Jimly: Batalkan Pelantikan BG Tidak Melanggar Hukum

Jimly: Batalkan Pelantikan BG Tidak Melanggar Hukum
* Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie

Solo, Obsessionnews – Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa kalau presiden Jokowi memutuskan membatalkan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri hal itu tidak akan melanggar hukum. Hanya saja kata dia, itu masalah etika karena nama Komjen budi sudah disetujui DPR sebagai calon tunggal.

“Ini kan soal etika dalam hubungan antara presiden dan DPR. Soal kedua, orang yang statusnya tersangka harus dilantik, ini soal etika juga,” ujar Jimly udai menghadiri Munas Partai Hanura di Solo, Jateng, Jumat (13/2/2015) malam.

Begitu pun ‎apabila presiden melantik dan kemudian harus memberhentikan BG juga tidak ada aturan yang mengharuskan demikian. Maka, lanjut Jimli baik membatalkan atau melantik sama-sama tidak melanggar hukum. Menurut dia ada dua etika yang harus diperhatikan presiden. Etika pertama antara presiden dengan DPR dan etika kedua menyangkut presiden dengan rakyat.

“Mending sebelum itu dia (BG) tidak jadi dilantik karena tidak ada hukum yang dilanggar hanya yang dilanggar etika hub presiden dan DPR,” katanya.

Jimly menyarankan sebelum memutuskan hal itu‎ presiden sebaiknya menyelesaikan dulu komunikasi politiknya dengan parlemen supaya tidak ada perang opini diantara sesama. Presiden juga disarankan tidak melantik lalu memberhentikan sementara BG karena hal itu bisa memperpanjang masalah.

“Sambil kita menunjukkan sikap hormat kepada penegak hukum. Tepat pilihan presiden kita tunggu saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.‎

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail SH, menilai Presiden Jokowi mengabaikan UU jika batal melantik BG sebagai Kapolri. Menurut Maqdir, proses pencalonan BG sebagai Kapolri telah sesuai dengan UU No. 2/2002 tentang Polri. UU tersebut mengatur ketentuan pencalonan kapolri oleh presiden dan diusulkan ke DPR RI untuk disetujui, lalu diserahkan lagi kepada Presiden.

“Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan kapolri,” jelas Maqdir, Jumat (13/2), sembari mempertanyakan alasan apa yang bisa digunakan oleh Presiden untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan oleh UU.

Sebagaimana diberitakan, kabar pembatalan pelantikan BG disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menelepon Ketua DPR Setya Novanto untuk memberitahukan tentang batalnya pelantikan BG. (Has)

Related posts